nasional

Kasus Rantis Brimob dan Driver Ojol, dari Sidang Etik ke Pintu Proses Pidana

Jumat, 5 September 2025 | 14:15 WIB
Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae tak berhenti di sidang etik. (Polri.tv)

TITIKTEMU.CO - Kasus yang menyeret nama Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, ternyata tidak berhenti di meja sidang etik.

Perkara ini berkaitan dengan insiden tragis saat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti di level etik.

“Proses etik sudah diputuskan, dan selanjutnya diteruskan ke ranah pidana,” jelasnya usai menghadiri sidang etik di Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Perjalanan Nadiem Makarim, dari Jaket Hijau hingga Jaket Orange

Proses Pidana Jadi Kunci

Menurut Anam, aspek pidana adalah hal paling penting dalam kasus ini.

Bukan hanya karena menyangkut sanksi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada status etik anggota Polri yang terlibat. “Proses pidana akan sangat menentukan.

Jadi bukan sekadar soal etik, tapi menyangkut pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp70,4 Juta per Bulan, Diatur Lewat Kepgub 415 Tahun2022

Pengakuan Terlambat Kompol Cosmas

Sebelumnya, Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan setelah video kejadian viral di media sosial.

Pernyataan ini ia sampaikan setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Cosmas menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polri atas insiden yang menimbulkan sorotan publik dan menambah beban kerja aparat.

Halaman:

Tags

Terkini