nasional

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Stop Sementara Kunjungan Kerja Luar Negeri

Kamis, 4 September 2025 | 06:39 WIB
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Stop Sementara Kunjungan Kerja Luar Negeri. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

TITIKTEMU.CO – DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan. Dewan juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, dan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota legislatif.

Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025 menyusul kritik dan protes keras dari masyarakat terkait dengan penggunaan anggaran negara oleh DPR.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Rabu 3 September 2025. Seluruh pimpinan DPR bersepakat mencabut fasilitas ini sebagai respon aspirasi publik.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan DPR, Ini Daftar Tuntutan Mahasiswa se-Indonesia 

“Kami memutuskan untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung mulai 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat.

“Kami menyadari ada kekeliruan dan akan terus berusaha memperbaiki diri agar lebih berpihak kepada rakyat,” kata dia.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi DPR untuk lebih transparan dan hati-hati dalam menggunakan anggaran negara, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Selanjutnya reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan,” ujar dia.

Baca Juga: Viral Tren Brave Pink dan Hero Green di Media Sosial: Intip Asal Usul, Cara Membuat hingga Maknanya 

Sebagai informasi, sebelumnya setiap anggota legislatif menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan hanya pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Uang tersebut digunakan untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Tunjangan perumahan itu diangsur setiap bulan selama setahun karena anggarannya tidak cukup apabila dibayarkan sekaligus.

Artinya, setiap anggota DPR menerima Rp600 juta selama setahun sebagai tunjangan perumahan selama lima tahun. Dengan total anggota 575 orang, anggaran tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp345 miliar.

Baca Juga: Kenapa Brave Pink dan Hero Green Jadi Tren Foto Profil? Ternyata Ini Filosofinya

Halaman:

Tags

Terkini