Lima Anggota DPR Resmi Nonaktif
Selain Sahroni dan Nafa Urbach, ada tiga nama lain yang ikut dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yaitu Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Gelombang protes publik menjadi alasan utama mengapa mereka ditarik dari aktivitas DPR.
Meski demikian, status nonaktif tidak serta-merta membuat mereka kehilangan hak sebagai anggota dewan.
Secara administratif, mereka masih tercatat sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan final.
Kontroversi Hak Gaji dan Tunjangan
Yang menarik, walau berstatus nonaktif, aturan DPR tetap mengizinkan para anggota dewan menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Artinya, meski mereka tidak menjalankan tugas legislasi, hak finansial tetap mengalir—mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan komunikasi.
Inilah yang memicu kritik publik: bagaimana mungkin anggota DPR yang dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas penuh?
Publik Menunggu Langkah Nyata
Keputusan Nasdem meminta DPR menghentikan hak keuangan Sahroni dan Nafa dianggap sebagai ujian serius integritas partai politik di Indonesia.
Publik kini menunggu, apakah langkah ini benar-benar dijalankan secara konsisten atau hanya sebatas pernyataan politik.***