Nasdem Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 3 September 2025 | 10:51 WIB
Nasdem Minta DPR Stop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Kolase tangkapan layar Instagram @suryapalohid dan @ahmadsahroni dan @nafaurbach88 dan @nafaurbach)
Nasdem Minta DPR Stop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Kolase tangkapan layar Instagram @suryapalohid dan @ahmadsahroni dan @nafaurbach88 dan @nafaurbach)

TITIKTEMU.CO - Fraksi Partai Nasdem mengajukan permintaan resmi agar DPR RI menghentikan pembayaran gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang selama ini melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Menurut Viktor, langkah ini sejalan dengan keputusan partai yang menonaktifkan keduanya sebagai anggota DPR RI. “Mereka sudah berstatus nonaktif, jadi wajar bila seluruh fasilitas sementara dihentikan.

Ini bagian dari menjaga mekanisme partai dan nilai integritas yang kami junjung,” kata Viktor dalam siaran pers.

Baca Juga: Brave Pink Hero Green: Ketika Foto Profil Jadi Senjata Simbolik Warganet

Proses Lanjutan di Mahkamah Partai

Viktor menambahkan, saat ini status Sahroni dan Nafa masih menunggu keputusan Mahkamah Partai.

Putusan inilah yang nantinya akan menentukan arah kebijakan Nasdem selanjutnya, apakah hanya sebatas nonaktif atau berlanjut ke pemberhentian penuh.

Baca Juga: Pasukan Putih DKI 2025: Lowongan Kerja Humanis untuk Jaga Kesehatan Warga Jakarta

Integritas dan Transparansi Jadi Sorotan

Dalam pernyataannya, Viktor menegaskan bahwa setiap keputusan partai harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Bukan hanya demi kepentingan internal, tetapi juga agar publik melihat keseriusan partai dalam menjaga integritas politik.

Ia juga mengajak semua pihak agar tetap mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

“Mari kita kuatkan semangat restorasi untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” ucap Viktor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X