TITIKTEMU.CO - Isu tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan kembali memantik perdebatan publik.
Angka fantastis itu dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Teguran Prabowo Soal Sampah, Apa Isinya?
Klarifikasi dari Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar yang simpang siur.
Menurutnya, tunjangan Rp50 juta hanya berlaku selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut, kata Dasco, dipakai untuk mengontrak rumah anggota DPR selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.
“Dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 itu memang Rp50 juta per bulan. Tapi uang itu bukan untuk dipakai langsung tiap bulan, melainkan dikumpulkan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Polemik Pajak DPR: Dibayar Negara, Masuk Kas Negara—Bebas Pajak atau Hanya Salah Paham?
Tak Lagi Berlaku Mulai November 2025
Dasco menegaskan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah sebesar itu.
“Jadi, jangan salah paham, tunjangan kontrak rumah hanya berlaku setahun. Mulai November 2025 tidak ada lagi Rp50 juta per bulan,” tambahnya.
Baca Juga: Organisasi Pelajar NU Soroti Food Tray MBG, Tekankan Keamanan dan Kehalalan
Latar Belakang Kenapa Ada Tunjangan Rumah
Sebelumnya, anggota DPR mendapat fasilitas rumah dinas.