Wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden bila posisi presiden kosong.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
- Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya kosong secara bersamaan.
Tugas MPR:
- Mensosialisasikan Ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengkaji sistem ketatanegaraan serta pelaksanaan UUD 1945.
- Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945.
Baca Juga: UPDATE Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Total Pendapatan Capai Rp104 Juta Per Bulan
Fungsi dan Wewenang DPR
Berdasarkan Pasal 69 dan 71 UU No. 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi utama:
- Fungsi Legislasi – Membahas dan menetapkan undang-undang bersama presiden.
- Fungsi Anggaran – Membahas dan menyetujui APBN, termasuk alokasi dana untuk program pemerintah.
- Fungsi Pengawasan – Mengawasi jalannya pemerintahan, transparansi, serta akuntabilitas kebijakan pemerintah.
Wewenang DPR antara lain:
- Membentuk undang-undang bersama presiden.
- Menyetujui atau menolak Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
- Membahas RUU yang diajukan presiden maupun DPR terkait otonomi daerah, keuangan negara, dan sumber daya alam.
- Memperhatikan pertimbangan DPD dalam pembahasan RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Baca Juga: Promo ShopeeFood x Mie Gacoan Periode Agustus 2025: Diskon Hingga 100% Bikin Jajan Makin Hemat!
Dengan fungsi dan kewenangan tersebut, DPR memiliki peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kepentingan rakyat, serta menjaga sistem demokrasi tetap berjalan.
Secara sederhana, perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada keanggotaan, masa sidang, serta fungsi dan kewenangannya. MPR lebih berperan dalam penetapan dasar negara dan pelantikan presiden, sementara DPR lebih aktif dalam pembuatan undang-undang, pengelolaan anggaran, serta pengawasan pemerintahan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih jelas dalam melihat bagaimana kedua lembaga legislatif tersebut berkontribusi dalam jalannya sistem pemerintahan di Indonesia.***