5. Masa Dekrit Presiden 1959 (1959–1965)
Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, DPR kembali ke UUD 1945. Namun, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu karena konflik persetujuan APBN. Kemudian dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR), seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden.
6. Masa Orde Baru (1966–1999)
Pada era Orde Baru, DPR dipandang hanya sebagai “stempel kebijakan” pemerintah karena mayoritas anggotanya dikuasai oleh Golkar. Meski begitu, DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai UUD 1945.
Baca Juga: Promo Indomaret Fresh 16–31 Agustus 2025: Diskon Sayur 30% dan Harga Mulai Rp5.000
7. Masa Reformasi (1999–Sekarang)
Era reformasi menghadirkan perubahan besar. Namun, DPR sering mendapat kritik karena terjerat skandal korupsi, lemahnya fungsi pengawasan, serta dianggap lebih berpihak pada pemerintah daripada rakyat. Ketidakpuasan publik tercermin dari banyaknya demonstrasi dan judicial review terhadap undang-undang yang dihasilkan DPR.
Fungsi Utama DPR
Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama:
- Fungsi Legislasi – Membentuk undang-undang bersama Presiden.
- Fungsi Anggaran – Menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan – Mengawasi jalannya pemerintahan serta pelaksanaan undang-undang.
Pimpinan DPR
Struktur pimpinan DPR terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. Penentuan ketua dilakukan berdasarkan partai politik dengan kursi terbanyak di DPR, sedangkan wakil ketua berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya.
Apabila pimpinan definitif belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara dari dua partai dengan kursi terbanyak.
Hak-Hak DPR
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki beberapa hak, antara lain: