nasional

OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital dan Kripto di Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

5. Peningkatan Kompetensi Teknis – Pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, dan CISM, serta simulasi insiden untuk memperkuat kesiapan operasional.

Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap industri aset digital di Indonesia semakin aman, terpercaya, dan mampu bersaing di pasar internasional.

Halaman:

Tags

Terkini