TITIKTEMU.CO - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pria terhadap pengendara mobil. Pria tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, namun tidak menunjukkan identitas resmi saat diminta.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @perspekshit pada Minggu, 3 Agustus 2025. Sejak itu, unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat suasana tegang antara seorang pengendara dan pria yang berdiri di luar mobilnya. Lokasi kejadian diduga berada di sekitar kawasan Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Baca Juga: Sosok Humanis Marsma Fajar Adriyanto di Mata Wakasau: Ramah, Ceria, dan Inspiratif
Pengendara mobil tampak merekam seluruh kejadian dari dalam kendaraannya. Dalam interaksi itu, dia mempertanyakan dasar tindakan pria yang mengaku sebagai polisi dan meminta kelengkapan surat kendaraan.
“Haknya apa, Pak?” ucap pengendara dengan nada tegas sambil tetap merekam.
Pria di luar mobil menjawab, “Saya polisi, mana,” tanpa memberikan bukti identitas atau menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Resmi! Sulthan Zaky Gabung Klub Kamboja, MOI Kompong Dewa FC dari PSM Makassar
Respons pengendara pun tetap kritis. Ia menyebut bahwa tanpa identitas resmi, pria tersebut tidak berhak melakukan pemeriksaan. Percakapan berlangsung dalam ketegangan, tanpa kejelasan hingga akhir video.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran insiden tersebut. Hal ini justru memicu polemik di kalangan warganet.
Warganet ramai-ramai mempertanyakan sikap dan etika pria yang mengaku sebagai aparat. Banyak yang menduga bahwa insiden tersebut bisa menjadi contoh modus kejahatan yang mengatasnamakan institusi resmi demi keuntungan pribadi.
Sebagian netizen bahkan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meminta bukti identitas resmi saat menghadapi situasi serupa di lapangan.
Insiden ini menambah deretan peristiwa yang menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dari oknum yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum.***