nasional

MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Suara Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan dan Lingkungan

Minggu, 27 Juli 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah untuk tegas dalam aturan sound horeg yang dinilai memberikan kerugian bagi Masyarakat. (pixabay.com/@fuegoconsulting)

Terkait status hukum dari sound horeg, MUI Pusat menyebut bahwa fatwa haram masih bersifat lokal dan belum menjadi keputusan nasional karena gangguan yang ditimbulkan baru terjadi di wilayah tertentu seperti Jawa Timur.

"Asalkan penggunaannya sesuai konteks, tidak mengganggu dan digunakan untuk hal-hal yang baik, maka tidak masalah," pungkas Asrorun.***

Halaman:

Tags

Terkini