Terkait status hukum dari sound horeg, MUI Pusat menyebut bahwa fatwa haram masih bersifat lokal dan belum menjadi keputusan nasional karena gangguan yang ditimbulkan baru terjadi di wilayah tertentu seperti Jawa Timur.
"Asalkan penggunaannya sesuai konteks, tidak mengganggu dan digunakan untuk hal-hal yang baik, maka tidak masalah," pungkas Asrorun.***