nasional

Kuota Rumah Subsidi 2025: Syarat dan Cara Pengajuan KPR FLPP

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:46 WIB
Syarat Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi
  1. Cek Kuota Rumah Subsidi
    Pastikan kuota rumah subsidi di wilayah Anda masih tersedia melalui situs resmi http://rumahsubsidi.pu.go.id/ (Kementerian PUPR) dan https://sikumbang.ppdpp.id/ atau aplikasi terkait seperti SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi).

  2. Pilih Bank Penyalur
    Ajukan KPR melalui bank yang bekerja sama dalam program FLPP, seperti BTN, BNI, atau BRI.

  3. Siapkan Dokumen Pendukung
    Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

    • KTP dan KK.
    • NPWP dan SPT Tahunan.
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  4. Ajukan Permohonan
    Datang ke bank penyalur dengan dokumen lengkap untuk mengisi formulir pengajuan KPR FLPP.

  5. Proses Verifikasi dan Akad Kredit
    Bank akan memverifikasi dokumen Anda sebelum melanjutkan ke tahap akad kredit jika pengajuan disetujui.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PKH Juli–September 2025 dan Besaran Nominalnya

Program rumah subsidi melalui KPR FLPP adalah peluang emas bagi MBR untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau di tahun 2025.

Dengan kuota sebanyak 220.000 unit, jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang telah dijelaskan di atas untuk segera memiliki rumah impian Anda.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi pemerintah atau hubungi bank penyalur program FLPP di wilayah Anda.***

Halaman:

Tags

Terkini