3. Kenaikan Gaji PNS
Sri Mulyani juga mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024, sesuai instruksi Presiden Jokowi. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi gaji PNS yang telah dilakukan sebanyak sembilan belas kali, dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai acuan terbaru.
***