TITIKTEMU.CO - Simak rincian gaji PNS golongan 2a hingga 2d dengan gapok dan tunjangan lengkap per 1 Agustus 2025 yang disetujui Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menyetujui gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk golongan 2a hingga 2d, yang akan menerima gaji pokok (gapok) ditambah tiga tunjangan lengkap pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memenuhi kebutuhan mereka setiap bulan.
Baca Juga: RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 2a hingga 2d sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
1. Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 2
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh PNS golongan 2a hingga 2d:
Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan 2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan 2
Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN
Selain gaji pokok, PNS golongan 2 juga akan mendapatkan tiga tunjangan tambahan sebagai berikut: