3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan untuk pensiunan PNS tetap sama seperti yang diberikan kepada PNS aktif, yaitu sebesar Rp72.420 per bulan. Ini merupakan perhitungan untuk 10 kilogram beras dengan harga Rp7.242 per kilogram.
Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Adanya UU ASN, pensiunan PNS memiliki kepastian dalam menerima gaji pokok dan tunjangan, meskipun mereka sudah tidak aktif bekerja.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para ASN yang telah mengabdi.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak-hak pensiunan PNS, penting untuk memahami rincian yang diatur dalam UU ASN dan PP terkait.***