TITIKTEMU.CO - Gaji pokok PNS Agustus 2025 ditransfer serentak dengan uang makan. Temukan rincian dan nominalnya di sini.
Pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia memberikan kado istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mentransfer gaji pokok secara serentak bersamaan dengan uang makan.
Keputusan ini diambil berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok dan uang makan untuk masing-masing golongan PNS.
Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.
Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?
Rincian Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada Agustus 2025 bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah nominal gaji pokok untuk masing-masing golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: Fakta Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2025: Klarifikasi, Rumor, dan Cek Kebenarannya
Golongan II