TITIKTEMU.CO - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya yang cukup tajam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam tayangan YouTube bersama Rhenald Kasali yang dipublikasikan Kamis, 24 Juli 2025, Mahfud menyatakan bahwa majelis hakim telah keliru dalam menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Menurut Mahfud, penetapan Tom sebagai tersangka awalnya sah, namun hasil vonis pengadilan dinilai jauh dari tepat.
> “Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujarnya tegas.
Baca Juga: Pakar Hukum Kritik Arah Politik Tom Lembong, Singgung Perbandingan dengan Menko Zulhas
Putusan Belum Final, Peluang Banding Masih Terbuka
Mahfud juga menekankan bahwa keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tersebut belum inkrah, alias belum berkekuatan hukum tetap.
Artinya, masih ada ruang hukum bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
> “Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih bisa minta ke pengadilan tinggi,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Masyarakat Berhak Kritisi Putusan Pengadilan
Tak hanya menyampaikan kritik, Mahfud juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu bersuara.
Dalam sistem hukum yang demokratis, publik dinilai berhak menyatakan pendapat, terutama jika keputusan pengadilan belum bersifat final.
> “Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” ucapnya.