Dalam rapat tersebut, anggota DPR Mufti Anam menyampaikan kekhawatirannya soal perluasan kebijakan pajak, khususnya pada aktivitas digital dan transaksi personal.
Mufti bahkan menyebutkan, “Kami dengar orang yang mendapat amplop di hajatan akan dimintai pajak. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diduga menjadi pemicu viralnya kabar pajak amplop kondangan.
Baca Juga: Jakarta Lebih Lancar dari New York? Ini Klaim Gubernur Pramono dan Fakta Transportasi Terbarunya
Pajak Tidak Berlaku untuk Pemberian Pribadi
Sebagai penegasan, DJP menyatakan tidak akan memungut pajak dari hadiah pribadi seperti amplop kondangan, selama tidak ada unsur usaha atau hubungan kerja.
Jadi, masyarakat tak perlu khawatir ketika memberikan atau menerima amplop di acara hajatan.
Tradisi tersebut tetap bisa berjalan seperti biasa tanpa perlu takut dikenai pajak.***