TITIKTEMU.CO - Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa amplop kondangan atau hadiah uang di acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Isu ini sontak memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat yang sering terlibat dalam tradisi pemberian amplop di acara seperti pernikahan atau sunatan.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui pernyataan resmi, DJP menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyasar pajak terhadap amplop hajatan, baik yang diberikan secara tunai maupun digital.
DJP: Tidak Ada Pemungutan Pajak di Acara Hajatan
Rosmauli, perwakilan dari DJP, menegaskan bahwa isu ini mungkin muncul akibat salah kaprah terhadap prinsip perpajakan.
Ia menyebutkan bahwa secara hukum, pajak memang dapat dikenakan atas kegiatan yang meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang.
Namun, tidak semua jenis pemberian termasuk dalam kategori objek pajak.
Rosmauli menjelaskan, "Kalau sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak."
Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak melakukan pengawasan atau pemungutan pajak di acara pernikahan, sunatan, atau hajatan lainnya.
Baca Juga: Trump dan Marcos Capai Kesepakatan Baru: Tarif Impor Filipina Turun, Kerja Sama Militer Menguat
Muncul dari Rapat DPR: Asal Mula Miskomunikasi
Isu ini pertama kali mencuat dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN dan Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025.