nasional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati karena Tembak Tiga Polisi di Way Kanan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. () (Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Perbuatan Kopda Bazarsah dinilai telah mencemarkan nama baik TNI serta bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Tindakannya dianggap mencoreng profesionalisme militer dan mengganggu hubungan kerja sama antara institusi TNI dan Polri.

Tidak hanya melanggar aturan, kasus ini juga menjadi sorotan karena memperlihatkan buruknya disiplin prajurit yang seharusnya menjadi teladan.

Baca Juga: Sinopsis, Daftar Pemeran, dan LINK BELI TIKET Film Fantastic Four: First Steps, Tayang 23 Juli 2025 di Bioskop Indonesia

Vonis Dijadwalkan dalam Waktu Dekat

Setelah mendengarkan tuntutan dari oditur militer, majelis hakim menyatakan bahwa putusan resmi atas kasus ini akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi salah satu momen penting bagi institusi militer dalam menegakkan keadilan secara internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI.***

Halaman:

Tags

Terkini