nasional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati karena Tembak Tiga Polisi di Way Kanan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
Foto Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. () (Unsplash/Sasun Bughdaryan)

TITIKTEMU.CO - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung.

Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati dan PTDH

Dalam persidangan tersebut, oditur militer secara tegas menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap terdakwa.

Hukuman yang diminta adalah hukuman mati serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi TNI.

Tuntutan ini didasarkan pada temuan bahwa Kopda Bazarsah telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan praktik sabung ayam ilegal pada 17 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: IFG Dorong Karyawan BUMN Menjadi Ujung Tombak Branding Lewat Media Sosial dan AI

Terbukti Gunakan Senjata Api Ilegal dan Terlibat Judi

Tak hanya kasus pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin.

Selain itu, ia disebut aktif dalam kegiatan perjudian yang menjadi salah satu sumber penghasilannya di luar jalur resmi.

Keterlibatannya dalam aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak citra dan integritas institusi militer.

Baca Juga: Netanyahu Keracunan Makanan, Kondisinya Kini Disorot di Tengah Desakan Hentikan Agresi ke Palestina

Cederai Nama Baik TNI dan Langgar Sapta Marga

Halaman:

Tags

Terkini