TITIKTEMU.CO - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025.
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung.
Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati dan PTDH
Dalam persidangan tersebut, oditur militer secara tegas menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap terdakwa.
Hukuman yang diminta adalah hukuman mati serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi TNI.
Tuntutan ini didasarkan pada temuan bahwa Kopda Bazarsah telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan praktik sabung ayam ilegal pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: IFG Dorong Karyawan BUMN Menjadi Ujung Tombak Branding Lewat Media Sosial dan AI
Terbukti Gunakan Senjata Api Ilegal dan Terlibat Judi
Tak hanya kasus pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin.
Selain itu, ia disebut aktif dalam kegiatan perjudian yang menjadi salah satu sumber penghasilannya di luar jalur resmi.
Keterlibatannya dalam aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak citra dan integritas institusi militer.
Baca Juga: Netanyahu Keracunan Makanan, Kondisinya Kini Disorot di Tengah Desakan Hentikan Agresi ke Palestina
Cederai Nama Baik TNI dan Langgar Sapta Marga