TITIKTEMU.CO - Kementerian Sosial RI mengumumkan perubahan penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahap 3, yang berlangsung Juli hingga September 2025.
Kini, pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem baru pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Tujuannya adalah menyaring penerima bansos dengan lebih tepat dan adil, meminimalisir salah sasaran dengan data yang lebih lengkap dan terverifikasi.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah integrasi dari DTKS lama dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dilengkapi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta validasi langsung dari petugas lapangan.
Dengan sistem ini, penerima bansos diverifikasi lebih detail berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, sehingga bantuan benar-benar sampai ke mereka yang paling membutuhkan.
Syarat Wajib: Terdaftar di DTSEN
Mulai tahap 3, bansos PKH dan BPNT hanya bisa cair jika nama penerima masuk ke dalam basis data DTSEN.
Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum terdata tidak akan menerima pencairan tahap ini.
Hal ini mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan sosial-ekonomi mereka tercatat dan terupdate dengan benar.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Lewat HP dan KTP
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025
Berikut daftar nominal bantuan untuk penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2025: