13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Arena atletik/lari
21. Pusat kebugaran seperti gym, yoga, pilates, dan zumba
Kebijakan ini mungkin akan berdampak pada biaya olahraga bagi masyarakat, namun Pemprov DKI Jakarta berharap hasil pajak ini dapat digunakan untuk memperbaiki dan memperluas layanan publik di wilayah ibu kota.
Bagi pengelola fasilitas olahraga dan masyarakat pengguna, penting untuk memahami ketentuan ini agar tidak kaget dengan perubahan tarif layanan yang disesuaikan dengan pajak baru.***