Ia menambahkan, urusan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Karding.
Kerja di Luar Negeri sebagai Alternatif untuk Dipertimbangkan
Dalam acara di Undip yang menimbulkan polemik itu, Karding sempat memaparkan alasan di balik ajakan mempertimbangkan peluang kerja ke luar negeri.
Ia menyebut masih banyak pengangguran di Jawa Tengah yang belum terserap.
“Di Jateng ada (hampir) 1 juta (pengangguran) yang belum terserap. Anda (mahasiswa) calon (tenaga kerja) yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ujar Karding saat itu.***