Pertama, ia memiliki mandat untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko.
“Saya ditugaskan untuk melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan juga human trafficking atau TPPO,” jelasnya.
Buka Peluang Kerja Global untuk Kurangi Pengangguran
Karding juga menyampaikan bahwa tugas keduanya adalah membantu membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu strategi untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
“Yang kedua, saya harus menjadikan peluang kerja di luar negeri ini sesuatu yang bisa membantu mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan mendukung kebutuhan ekonomi,” tegasnya.
Tegaskan Beda Tugas dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Karding menegaskan bahwa urusan penyediaan lapangan kerja di dalam negeri adalah wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, “Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri.”***