nasional

Menteri Karding Klarifikasi Soal Imbauan Kerja ke Luar Negeri, Begini penjelasannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 22:00 WIB
Potret Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, beri klarifikasi soal mencari kerja ke luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)

Baca Juga: Hubungan Dagang Indonesia-AS Mengarah Positif, Negosiasi Tarif Trump Diupayakan Jadi Win-Win Solution

Pertama, ia memiliki mandat untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko.

“Saya ditugaskan untuk melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan juga human trafficking atau TPPO,” jelasnya.

Buka Peluang Kerja Global untuk Kurangi Pengangguran

Karding juga menyampaikan bahwa tugas keduanya adalah membantu membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu strategi untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

“Yang kedua, saya harus menjadikan peluang kerja di luar negeri ini sesuatu yang bisa membantu mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan mendukung kebutuhan ekonomi,” tegasnya.

Tegaskan Beda Tugas dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Karding menegaskan bahwa urusan penyediaan lapangan kerja di dalam negeri adalah wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, “Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri.”***

Halaman:

Tags

Terkini