Tujuan: Pajak Lebih Adil dan Efisien untuk Semua
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring.
Khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), langkah ini diharapkan mempermudah kepatuhan pajak tanpa menambah beban biaya yang memberatkan.
Menuju Sistem Pajak Digital yang Lebih Mudah dan Transparan
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh merupakan bagian dari transformasi sistem pajak digital di Indonesia.
Pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan yang lebih simpel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di era ekonomi digital.***