Jeda Waktu Bisa Pengaruhi Jumlah Pemilih
Ia menilai jarak dua tahun bisa memengaruhi perkembangan jumlah penduduk dan komposisi pemilih.
“Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” lanjut Sultan.
Perlu Penyesuaian UU Terkait Pemilu
Sultan juga menyoroti pentingnya penyesuaian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Salah satunya adalah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Keputusan MK ini bukan hanya tentang mengurai beban kerja penyelenggara, tapi juga momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita,” tegas Sultan menutup pernyataannya.***