Aturan mengenai perpindahan penduduk dan pengurusan dokumen kependudukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 74 Tahun 2022 Pasal 16. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa:
- Status nonpermanen memiliki batas maksimal 1 tahun.
- Bila melewati batas waktu tersebut dan warga masih menetap, maka wajib mengurus surat keterangan pindah di Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Penjelasan ini juga diperkuat oleh pernyataan Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Bencana Banjir di Purwakarta: 156 KK Dievakuasi Akibat Tanggul Jebol di Jatiluhur
Ringkasan: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Pindah?
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika pindah tempat tinggal:
- Jika pindah luar kota tapi tidak menetap, cukup lapor ke Disdukcapil tujuan.
- Jika berniat menetap di kontrakan/kos, siapkan SKPWNI dan surat pernyataan dari pemilik tempat tinggal.
- Lakukan pengajuan perubahan data ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan KTP dan KK baru.
Perubahan ini penting diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama yang sering berpindah tempat tinggal karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya.
Jangan lupa, urusan administrasi yang tertib akan mempermudah banyak hal di masa depan.***