Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Baru Mengurus KTP dan KK di Dukcapil, Termasuk Ganti Alamat dan Data Keluarga

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:10 WIB
Aturan Terbaru Pengurusan KTP dan KK Mulai 1 Juli 2025 (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)
Aturan Terbaru Pengurusan KTP dan KK Mulai 1 Juli 2025 (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)

TITIKTEMU.CO - Mulai 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Perubahan ini mencakup tata cara mengganti alamat serta pembaruan data anggota keluarga.

Warga Pindahan Harus Perhatikan Administrasi Alamat

Jika Anda baru saja pindah tempat tinggal, misalnya ke rumah kontrakan atau kos, sebaiknya segera menyesuaikan berbagai data administrasi. Ini bukan hanya soal dokumen BPJS, data sekolah anak, atau urusan kantor—melainkan juga dokumen penting seperti KTP dan KK.

Langkah ini penting agar ke depan tidak terjadi kendala saat mengurus keperluan administrasi lainnya, terutama yang berkaitan dengan identitas kependudukan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025

Pindah Kota Tak Wajib Ganti Alamat di KTP dan KK, Tapi Harus Lapor

Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, pindah ke luar kota tidak secara otomatis mewajibkan Anda mengganti alamat di KTP dan KK. Namun, Anda tetap diwajibkan untuk melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.

Hal ini untuk memastikan bahwa Anda terdata sebagai penduduk nonpermanen di wilayah tersebut. Status ini penting jika Anda belum memiliki niat untuk menetap secara tetap.

Boleh Ganti Alamat di KTP Jika Tinggal di Kontrakan, Ini Syaratnya

Bagi Anda yang memang berniat tinggal dalam jangka panjang di rumah kontrakan atau kos, Dukcapil tetap memberikan opsi untuk mengganti alamat di KTP dan KK. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik kontrakan atau kos, berupa surat pernyataan bahwa alamat tersebut boleh digunakan untuk dokumen kependudukan.

Menurut Teguh, langkah ini bertujuan agar semua proses pencatatan administrasi sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya

Dasar Hukum: PMDN Nomor 74 Tahun 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X