TITIKTEMU.CO - Mulai 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini mencakup tata cara mengganti alamat serta pembaruan data anggota keluarga.
Warga Pindahan Harus Perhatikan Administrasi Alamat
Jika Anda baru saja pindah tempat tinggal, misalnya ke rumah kontrakan atau kos, sebaiknya segera menyesuaikan berbagai data administrasi. Ini bukan hanya soal dokumen BPJS, data sekolah anak, atau urusan kantor—melainkan juga dokumen penting seperti KTP dan KK.
Langkah ini penting agar ke depan tidak terjadi kendala saat mengurus keperluan administrasi lainnya, terutama yang berkaitan dengan identitas kependudukan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Pindah Kota Tak Wajib Ganti Alamat di KTP dan KK, Tapi Harus Lapor
Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, pindah ke luar kota tidak secara otomatis mewajibkan Anda mengganti alamat di KTP dan KK. Namun, Anda tetap diwajibkan untuk melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.
Hal ini untuk memastikan bahwa Anda terdata sebagai penduduk nonpermanen di wilayah tersebut. Status ini penting jika Anda belum memiliki niat untuk menetap secara tetap.
Boleh Ganti Alamat di KTP Jika Tinggal di Kontrakan, Ini Syaratnya
Bagi Anda yang memang berniat tinggal dalam jangka panjang di rumah kontrakan atau kos, Dukcapil tetap memberikan opsi untuk mengganti alamat di KTP dan KK. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik kontrakan atau kos, berupa surat pernyataan bahwa alamat tersebut boleh digunakan untuk dokumen kependudukan.
Menurut Teguh, langkah ini bertujuan agar semua proses pencatatan administrasi sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Dasar Hukum: PMDN Nomor 74 Tahun 2022