TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan penting terkait status kepemilikan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam rapat virtual bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah yang digelar dari Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden menyatakan bahwa keempat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh.
Daftar Pulau yang Kini Sah Milik Aceh
Empat pulau yang menjadi bahan perdebatan selama bertahun-tahun kini telah ditetapkan sebagai milik Provinsi Aceh. Pulau-pulau tersebut adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pemantauan Hasil SPMB DKI Jakarta 2025
Dasar Keputusan: Dokumen Resmi dari Berbagai Lembaga
Keputusan ini tidak diambil tanpa dasar hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo merujuk pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disertai bukti dokumen valid.
Menurut Prasetyo, dokumen yang digunakan sebagai acuan berasal dari:
- Pemerintah Provinsi Aceh
- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Semua data tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa keempat pulau tersebut sejak awal secara administratif tercatat sebagai bagian dari Aceh.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Kepmendagri Sebelumnya Dibatalkan
Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memberikan penjelasan rinci mengenai dokumen hukum yang memperkuat keputusan ini.
Salah satu dokumen kunci adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992.