Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, termasuk dari politik praktis.
Memiliki gelar S1 atau D-IV (Sarjana Terapan).
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui PPG Prajabatan atau Calon Guru.
Sehat jasmani dan rohani, sesuai ketentuan jabatan.
Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Sesuai Aturan, Dikawal Kejagung dan Konsultasi ke KPPU
Syarat Khusus Tambahan
Untuk meningkatkan kualitas seleksi, calon guru harus memenuhi syarat tambahan berikut:
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK tahun 2024 dan terdata dalam SSCASN.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Siap ditempatkan di sekolah berasrama, jika diperlukan.
Alur Seleksi dan Jadwal Lengkap
Tahapan Tanggal