TITIKTEMU.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk para pekerja dan buruh dengan penghasilan rendah, termasuk guru honorer.
Bantuan ini mulai dicairkan sejak 5 Juni 2025. Adapun BSU menyasar sebanyak 17 juta penerima, di mana sekitar 3,4 juta di antaranya merupakan guru honorer.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU tahun ini tidak hanya lewat bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), tapi bisa diambil di Kantor Pos sehingga memudahkan penerika yang tidak memiliki rekening bank aktif.
Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Berpotensi Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Salah satu cara paling praktis untuk mengecek apakah Anda berhak menerima BSU adalah lewat aplikasi Pospay. Berikut bahasan lengkap cara cek BSU Rp600 ribu, syarat pencairan, serta tips agar prosesnya lancar.
Diketahui, BSU merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu para pekerja penghasilan rendah. Tujuannya tak lain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menggulirkan bantuan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja, terutama yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Update Rekening Penerima BSU 2025, Jangan Sampai Ketinggalan Bantuan Gaji!
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU ini. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di wilayah tempat bekerja.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
Bekerja di sektor formal maupun informal sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).