TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers di Istana Negara hari ini, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Kelompok Wanita Tani Desa Wanagiri Terus Berinovasi Kembangkan Potensi Desa Berkat Pemberdayaan BRI
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
Baca Juga: Siapa Garrick Fisher Hariyanto? Apakah Keturunan Konglomerat, Kenapa Viral Belakangan Ini
Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo.
Didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentan Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
Menurutnya, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.