TITIKTEMU.CO - Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan PLN tidak mengalami perubahan pada periode 27 hingga 31 Mei 2025.
Ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif pada akhir bulan ini.
Pemerintah Tetapkan Tarif Tetap Demi Jaga Stabilitas Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa meskipun ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi seperti nilai tukar, harga minyak dunia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif listrik triwulan II tahun 2025 agar sama seperti triwulan sebelumnya.
"Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Mei 2025
Berdasarkan data dari PT PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku pada 27-31 Mei 2025 untuk golongan pelanggan non-subsidi:
Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan. Ini Jadwal Dan Sasarannya
Tarif Listrik Subsidi Masih Sama