BMKG sendiri telah melaporkan kasus dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik negara seluas hampir 128 ribu meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Laporan resmi tersebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Baca Juga: Daftar Ulang SNBT UNTIRTA 2025: Syarat, Cara, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Polda Metro Jaya Ambil Tindakan Tegas
Menindaklanjuti laporan BMKG, pada Sabtu, 24 Mei 2025, Polda Metro Jaya membongkar bangunan liar yang dikuasai oleh ormas tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi aset negara.
Evaluasi Ormas, Jaga Ketertiban Bersama
Puan menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar terus mengevaluasi ormas-ormas yang berpotensi merusak ketertiban dan meresahkan warga.
"Negara harus hadir dan kuat dalam menjaga hukum. Jangan sampai pihak yang melanggar hukum merasa bisa bertindak semaunya," pungkasnya.***