nasional

KISAH HAJI 2025 : dr Naya, Jemaah Gantikan Ibunya yang Wafat

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:35 WIB
dr. Naya yang menggantikan ibunya berhaji (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jemaah haji Indonesia yang  satu  ini tampak masih muda. Namanya, Inayatul Muthmainnah Syafaruddin, 28 tahun usianya. Berprofesi sebagai dokter umum di Kabupaten Bulukumba sejak 2024.

dr. Naya biasa dipanggil  ini menggantikan ibundanya yang telah tiada, karena sakit gula. Sesekali ia merangkul bahu ayahnya, Syafaruddin Pagising (57), laki-laki paruh baya yang bersuara halus dan beroman ramah.

Bukan perjalanan mudah bagi dr Naya karena dia juga harus meninggalkan sang suami di rumah. Padahal, mereka baru tiga minggu menikah.

dr. Naya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 14 embarkasi Makassar (UPG 14). Dia berangkat ke Tanah Suci pada 10 Mei 2025, dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan dengan GIA 1114. Kloter ini tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah pada hari yang sama, pukul 21.13 WAS.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Haji Tertua , Nenek Sutiah Sunyoto, Berhaji di Usia 107 Tahun

Syafaruddin Pagising bersama almarhumah istrinya, ibunda dr. Naya, merantau sebagai TKI ke Malaysia pada 1996. Syafaruddin seorang sarjana, dan hingga sekarang masih bekerja pada sebuah perusahaan di Malaysia.

Pada 2011, Syafaruddin Pagising dan istrinya mendaftarkan diri untuk berhaji di Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Siapa mengira pada 2021, istri Syafaruddin meninggal. Dan, empat tahun kemudian putri mereka lah yang melangkah di sisi sang ayah menuju ke Baitullah.

dr. Naya mengaku senang karena pelayanan yang dia terima sangat baik. "Alhamdulillah, saya senang karena pelayanannya baik, petugas yang melayani juga semangat Kak," demikian penilaiannya.

Mengacu dokumen lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 245 tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler, disebutkan bahwa pelimpahan nomor porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Tenda Armuzna

Kemudian disebutkan, bahwa nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia beragama Islam dan telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan.

Kepala Seksi Data dan SIHDU (Sistem Informasi Haji Terpadu) Daerah Kerja Madinah, Dwi Kumala Mursyid, menjelaskan bahwa tahun ini tercatat pelimpahan nomor porsi karena meninggal dunia sebanyak 12.087, dan pelimpahan nomor porsi karena sakit permanen sebanyak 1.697. Dengan demikian, total 13.808 nomor porsi jemaah haji yang merupakan pelimpahan jemaah haji meninggal dunia dan sakit permanen.

Tags

Terkini