Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU ITE 2008.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SSS memperoleh penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri karena masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan di kampus.
Penangguhan penahanan dilakukan setelah tersangka dan orang tuanya memohon maaf kepada Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga: Meski Menuai Kontroversi Jokowi Tetap ditunjuk Mewakili Indonesia Hadiri Pemakan Paus Fransiskus
Pihak ITB Beri Pembinaan Akademik dan Karakter
Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembinaan terhadap SSS, baik dari sisi akademik maupun pengembangan karakter.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap mahasiswanya.
Kasus meme AI Jokowi-Prabowo menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang batas kebebasan berekspresi. Presiden Jokowi pun menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi, khususnya di era digital
. Di sisi lain, penanganan terhadap pelaku juga menjadi ujian keseimbangan antara hukum, pendidikan, dan ruang berekspresi.***