nasional

Jokowi Tanggapi Meme Ciuman dengan Prabowo: Demokrasi Jangan Sampai Keblablasan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:20 WIB
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. (Instagram/jokowi)

Baca Juga: Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang: Kabar Baik di Bulan Mei 2025 Dasar Perpres 11/2024

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU ITE 2008.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SSS memperoleh penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri karena masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan di kampus.

Penangguhan penahanan dilakukan setelah tersangka dan orang tuanya memohon maaf kepada Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto

Baca Juga: Meski Menuai Kontroversi Jokowi Tetap ditunjuk Mewakili Indonesia Hadiri Pemakan Paus Fransiskus

Pihak ITB Beri Pembinaan Akademik dan Karakter

Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembinaan terhadap SSS, baik dari sisi akademik maupun pengembangan karakter.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap mahasiswanya.

Kasus meme AI Jokowi-Prabowo menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang batas kebebasan berekspresi. Presiden Jokowi pun menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi, khususnya di era digital

. Di sisi lain, penanganan terhadap pelaku juga menjadi ujian keseimbangan antara hukum, pendidikan, dan ruang berekspresi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini