nasional

Ketua Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, Dewan Pers 2025-2028 Resmi Mulai Bekerja Hari Ini

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:02 WIB
Sembilan anggota Dewan Pers periode 2025 - 2028 (Istimewa)

TITIKTEMU.CO - Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen yang memastikan kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak publik.

Mengingat besarnya peran tersebut, penyegaran struktur Dewan Pers menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas kehidupan pers nasional.

Hari ini sembilan anggota Dewan Pers yang baru resmi bekerja dengan ditandai prosesi serah jabatan dengan anggota Dewan Pers sebelumnya. Serah terima jabatan dilakukan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua Dewan Pers 2022-2025 Ninik Rahayu kepada Ketua Dewan Pers 2025-2028 Komarudin Hidayat.

Baca Juga: SAH! Anggota Dewan Pers Yang Baru Sudah Ditetapkan Oleh Presiden. Mulai Bekerja Pertengahan Mei

Hadir dalam serah terima tersebut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang memberikan pengarahan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers lama dan mengucapkan selamat bekerja kepada anggota Dewan Pers yang baru.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (istimewa)

Menurut Menteri Komdigi, anggota Dewan Pers akan menghadapi tugas yang tidak ringan.

"Tugas Dewan Pers semakin berat, karena situasi industri media sedang menghadapi tantangan yang tidak ringan. Terjadi sejumlah PHK pekerja media, dan ini tidak sekedar isu ekonomi, yang menyebabkan terjadinya hal tersebut,"kata Muthia, mantan reporter Metro TV di saat aktif sebagai pekerja media.

Baca Juga: Langgar Aturan Seleksi PPPK 2025 Tahap 2? Siap-Siap Gugur!

Sementara salah satu anggota Dewan Pers yang baru Muhammad Jazuli mengatakan, dia sadar bahwa tugas ke depan akan semakin berat. Terlebih karena adanya disrupsi media oleh perkembangan teknologi, maupun adanya efisiensi anggaran, yang menyebabkan anggaran iklan di berbagai lembaga turun drastis.

"Tugas sebagai anggota Dewan Pers akan menjadi tantangan nyata, karena selama ini banyak keluhan dari pihak media, bagaimana mereka harus bekerja dengan koridor dan batasan ketat, dan harus bersaing dengan media sosial yang seolah tidak ada aturan,"kata Jazuli, yang mendapatkan amanah sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers 2025-2028.

Baca Juga: Rombongan Pertama Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Saudi, Apa Itu Haji Khusus?

Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers 2025-2028 (Istimewa)

"Dewan Pers yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sesuai pasal 15 ayat 1 UU Pers berkewajiban mewujudkan ekosistem yang kondusif. Sehingga media tetap tegak berjalan dalam koridor etik, namun tetap dapat hidup dari sisi ekonomi,"tegas Jazuli yang menjadi anggota Dewan Pers mewakili unsur wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini