b. Dr. Ninik Rahayu, SH., M.S.;
c. Atmaji Sapto Anggoro
Selanjutnya:
"Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini sebagai Anggota Dewan Pers masa jabatan tahun 2025–2028."
Sedangkan nama-nama yang disebutkan dalam lampiran II adalah sebagai berikut:
1.Unsur wartawan;
a. Abdul Manan (Ketua Komisi Hukum)
b. Maha Eka Swasta (Ketua Komisi Komunikasi)
c. Muhammad Jazuli (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers)
2. Unsur pimpinan perusahaan pers;
a. Dahlan Dahi (Ketua Komisi Digital)
b. Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers)
c. Yogi Hadi Ismanto (Ketua Komisi Pendataan)
Artikel Terkait
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran, Begini Alasannya
Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik
Sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028 Terpilih. Totok Suryanto Menjadi Satu-satunya Anggota, Yang Terpilih Kembali
Pernyataan Dewan Pers atas Kasus Tian Bahtiar dan Penegakan Kode Etik Jurnalistik di JakTV