TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji menggunakan visa non haji.
Penegasan ini datang langsung dari Dirjen PHU, Hilman Latief, yang menyampaikan kekhawatiran atas potensi penipuan yang bisa merugikan calon jemaah.
Saudi Tegaskan: Hanya Visa Haji yang Diizinkan
Saat melepas keberangkatan ratusan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) ke Arab Saudi, Senin (28/4/2025), Hilman menuturkan bahwa Pemerintah Saudi telah menghubungi Indonesia secara resmi untuk membantu menyebarkan informasi ini.
Mereka menekankan bahwa hanya visa haji yang diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Arab Saudi benar-benar memperingatkan agar tidak ada warga Indonesia yang tertipu dengan visa selain visa haji,” kata Hilman.
Baca Juga: Kemenag Perpanjang Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2025 hingga 25 April, Ini Alasannya
Banyak yang Tertipu, Jangan Sampai Anda Jadi Korban
Menurut Hilman, banyak kasus di mana masyarakat dijanjikan visa dan keberangkatan ke Tanah Suci, namun kenyataannya visa tersebut bukan untuk keperluan haji.
“Orang-orang dijanjikan sudah pegang visa, padahal bukan visa haji. Akibatnya, mereka tidak bisa ikut ibadah secara resmi,” jelasnya.
Aturan Saudi Semakin Ketat dan Disiplin
Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat serius dalam menegakkan aturan haji.
Hilman mengungkapkan bahwa kedisiplinan mereka bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi para jemaah dan menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.