Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan Bank Indonesia terkait QRIS dan GPN tidak dimaksudkan untuk membatasi akses perusahaan asing.
Menurutnya, masalah yang timbul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman publik terhadap kebijakan tersebut.
"Jadi ini masalahnya hanya penjelasan, bukan masalah substansial," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Jadi Tersangka
Komitmen Indonesia terhadap Kedaulatan Digital
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan digital nasional. Anggota Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, menyatakan bahwa pemerintah harus menegakkan prinsip kedaulatan digital dan perlindungan kepentingan nasional dalam merespons kritik AS.
Hal ini penting untuk menunjukkan kesiapan Indonesia menjadi pemimpin dalam pembangunan ekosistem keuangan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ingin Sukses di Era Digital? Ini 3 Skill Data yang Wajib Kamu Kuasai
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga sistem pembayaran nasional yang inklusif dan efisien, sambil tetap terbuka terhadap kerja sama dengan operator asing yang bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
Keterbukaan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan AS serta meningkatkan integrasi sistem pembayaran global.***