TITIKTEMU.CO - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons serius kabar penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta, yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, IJTI menilai bahwa langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama bila aktivitas jurnalistik dijadikan dasar pemidanaan.
Dukungan IJTI terhadap Pemberantasan Korupsi
IJTI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah bagian dari membangun negara yang bersih dan berintegritas.
Namun demikian, mereka menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik
Kekhawatiran Atas Kriminalisasi Produk Jurnalistik
Menurut IJTI, apabila aktivitas jurnalistik—khususnya pemberitaan kritis—dianggap sebagai “penghalang penyidikan” atau bahkan berujung pada pidana, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.
Pasal-pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa segala bentuk sengketa atau keberatan terhadap isi pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Penetapan tersangka terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menyempitkan ruang demokrasi di Indonesia. IJTI mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokratis—dan tidak boleh diganggu oleh pendekatan represif.
Jika jurnalis takut menyuarakan kebenaran karena risiko kriminalisasi, maka publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan kritis.