Jika KTP hilang atau rusak, pengurusan bisa dilakukan langsung di Disdukcapil dengan membawa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP lama yang rusak (jika ada)
- Fotokopi KK
Baca Juga: Beri Kenyamanan Wisatawan, Pedagang Kuliner di Yogya Cantumkan Daftar Harga
3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA bisa dibuat tanpa surat pengantar RT/RW bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Syarat utama adalah KK dan akta kelahiran anak.
4. Perekaman dan Pencetakan KTP
Perekaman KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun tidak memerlukan surat pengantar.
Hanya perlu membawa KK untuk menunjukkan NIK yang terdaftar.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Selamat Berbuka Puasa Romantis Untuk Pasangan
5. Pindah Domisili atau Alamat
Warga yang ingin pindah alamat hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Disdukcapil.
Di sana, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan pindah (F-1.03).
6. Penerbitan Akta Kelahiran
Pembuatan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.
Cukup membawa KK dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.