nasional

Pengurusan Dokumen Kependudukan yang Masih Memerlukan dan Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi surat pengantar dari RT dan RW (@mangaip_blog)

Baca Juga: Jasa Marga Mulai Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Selama 8 Hari di Trans Jawa

2. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili diperlukan untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan perizinan usaha atau pendaftaran sekolah.

Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa berdasarkan surat pengantar dari RT/RW setempat.

3. Penerbitan Akta Kematian bagi Penduduk yang Meninggal di Rumah

Jika seseorang meninggal di rumah, keluarga perlu mendapatkan surat pengantar RT/RW untuk mengurus akta kematian di kelurahan.

Surat pengantar ini akan menjadi bukti bahwa warga yang bersangkutan memang telah meninggal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya

Dokumen yang Tidak Lagi Memerlukan Surat Pengantar RT/RW

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, berikut ini adalah dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW dalam proses pengurusannya:

1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Syarat penerbitan KK karena perubahan data:

  • KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta kelahiran, surat nikah, dsb.)
  • Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak:
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KTP

Baca Juga: Ini Laga Yang Masih Harus Dijalani Indonesia. Prabowo Subianto Optimis Tim Garuda Lolos ke Piala Dunia Setelah Menang Atas Bahrain

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk pembuatan KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, hanya perlu membawa KK sebagai syarat utama.

Halaman:

Tags

Terkini