TITIKTEMU.CO - Pemerintah dan DPR saat ini tengah bersiap membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Anggota DPR berjanji akan membahas revisi UU Polri itu secara terbuka.
Rencana ini muncul tak lama setelah revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan, yang sebelumnya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Di tengah meningkatnya diskusi publik mengenai kebijakan ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi III masih berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Selamat Berbuka Puasa Romantis Untuk Pasangan
Hinca menegaskan bahwa jika nantinya revisi UU Polri masuk dalam agenda mereka, pembahasannya akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.
"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama seperti KUHAP, yaitu secara terbuka," ujar Hinca dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait RUU Polri di Komisi III DPR.
"Setahu saya sampai hari ini, Komisi III belum membahas revisi UU Polri, karena kami masih fokus di KUHAP," tegasnya.
Baca Juga: YLBHI Kritik Keras Pengesahan 3 RUU: Politik Kok Bagi-Bagi Jabatan!
Surpres Belum Terbit, DPR Tunggu Keputusan Pemerintah
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menekankan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.
"Belum ada (Surpres RUU Polri)," ujar Adies saat dimintai keterangan.
Meskipun belum ada kepastian kapan pembahasan dimulai, isu ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Publik berharap agar revisi UU Polri dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta tidak terburu-buru agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sipil dan penegakan hukum di Indonesia.