- Masjid atau musholla harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.
Baca Juga: Kapten Timnas U-17: Mental dan Taktikal Harus Lebih Kuat
2. Proses Pengajuan Bantuan
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
> Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Jangan Lewatkan Peluang Ini!
Program bantuan ini adalah kesempatan emas bagi pengelola masjid dan musholla untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan rumah ibadah.
Selain itu, konsep “rintisan masjid/musholla ramah” juga sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan ibadah yang lebih hijau, ramah difabel, dan inklusif untuk semua kalangan.
Segera persiapkan proposal Anda dan raih kesempatan untuk mendapatkan dukungan dari Kemenag!
Baca Juga: Warganet Serukan Boikot Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Unggah Video Anaknya Menangis Ketakutan
Informasi lebih lanjut & contoh dokumen persyaratan melalui link ini atau hubungi kantor Kemenag setempat.***