nasional

Akankah Karyawan Sritex yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Minggu, 2 Maret 2025 | 18:00 WIB
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru," ungkapnya.

Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Plus Cara Downloadnya: Lengkap Versi Kemenag dan Muhammadiyah Panduan Lengkap untuk Beribadah dengan Tepat Waktu

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun.

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini