nasional

Beban Utang Lebih Dari Rp 14 Triliun, Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?

Sabtu, 1 Maret 2025 | 03:56 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan (instagram.com/sritexindonesia)

Baca Juga: BRI Lebih Fokus Pada Pengelolaan Risiko Jangka Panjang, Di Tengah Dinamika Pasar

Diketahui, sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK akibat kepailitan perusahaan.

"Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK. Namun, perlu diingat bahwa dari 8.500 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," tambahnya.

Penyebab Kebangkrutan Sritex

Ekonom menilai salah satu faktor utama yang menyebabkan kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex adalah kurangnya investasi dalam inovasi teknologi serta tingginya beban produksi. 

Baca Juga: Cek Tanggal Rilis Samsung Galaxy A36 dan A56 di Indonesia, HP Samsung RAM 12GB+256GB Diprediksi Bakal Populer

Founder Next Policy sekaligus Ekonom Senior, Fithra Faisal Hastiadi, mengungkapkan bahwa ketidakmampuan Sritex untuk memperbarui teknologi membuatnya kalah bersaing di pasar.

"Sekarang Sritex udah begini karena tekanan ongkos produksi, dia tidak bisa berkompetisi, salahinnya China. Sebenarnya salahnya dia kenapa tidak mampu berinovasi," kata Fithra dalam agenda Dominasi Impor Produk China terhadap Industri Lokal, Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Ia menjelaskan bahwa Sritex tidak berinvestasi dalam modernisasi mesin maupun ekspansi pasar. 

Kondisi ini sudah menjadi masalah sebelum adanya tantangan eksternal lainnya. 

Namun, Sritex justru menyalahkan kepailitannya pada banjir barang impor China dan kebijakan relaksasi impor yang diatur dalam Permendag 8/2024.

"Ya makanya sekarang collapse, yang disalahin adalah Permendag 8, padahal Permendag 8 itu hadir setelah dia punya masalah itu. Mungkin iya menambah kompleksitas," jelasnya.

Fithra juga menyoroti bahwa regulasi seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12% serta peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun depan turut berdampak pada daya beli masyarakat. 

Dalam laporan terbaru Next Policy, kebijakan tersebut disebut berkontribusi terhadap lonjakan impor, memperburuk tantangan industri lokal, dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

"Sebenarnya kalau dibandingin antara PPN sama UMR, saya tuh lebih takut sama UMR,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini