Yandri menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Anyer pada Oktober 2024.
Kehadiran seorang pejabat negara dalam acara tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
Hakim Enny Nurbaningsih yang memimpin sidang menyatakan bahwa keterlibatan Yandri menciptakan konflik kepentingan antara kepala desa dan pemerintahan desa dengan pasangan calon. Akibatnya, hasil Pilkada Serang dibatalkan dan pemilu harus diulang.
Kasus Ratu Zakiyah dan Pilkada Serang 2024 menjadi pengingat bahwa politik harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan integritas.
Selain itu, transparansi kekayaan kandidat juga menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kredibilitas calon pemimpin.
Dengan adanya putusan MK, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki kesempatan untuk memilih kembali pemimpin yang benar-benar layak.***