Yandri menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Anyer pada Oktober 2024.
Kehadiran seorang pejabat negara dalam acara tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
Hakim Enny Nurbaningsih yang memimpin sidang menyatakan bahwa keterlibatan Yandri menciptakan konflik kepentingan antara kepala desa dan pemerintahan desa dengan pasangan calon. Akibatnya, hasil Pilkada Serang dibatalkan dan pemilu harus diulang.
Kasus Ratu Zakiyah dan Pilkada Serang 2024 menjadi pengingat bahwa politik harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan integritas.
Selain itu, transparansi kekayaan kandidat juga menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kredibilitas calon pemimpin.
Dengan adanya putusan MK, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki kesempatan untuk memilih kembali pemimpin yang benar-benar layak.***
Artikel Terkait
Semakin Diminati, 23.171 Pelanggan Gunakan KA Cakrabuana Dari Diluncurkan
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret
Ide Jualan Bulan Puasa Kekinian yang Menguntungkan di Tahun Ini
5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Sragen yang Wajib Dibawa Pulang, Dijamin Bikin Ketagihan
Sekolah Kedinasan 2025 Sepi Peminat dengan Peluang Karier Gemilang
5 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga: Ada Penyelewengan Spek Pertamax Jadi Pertalite
Lowongan Kerja Safety Officer di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) – Penempatan Cikarang, Bekasi
Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H/2025 di 125 Titik Indonesia
Kesempatan Emas Beasiswa Penuh dari Tanoto Foundation: Program IMPA-BRI di Tsinghua University
Debut Bareng Hearts2Hearts, Carmen Resmi Jadi Idol KPop SM Entertainment dari Indonesia